MUHARRAM PENUH KASIH SAYANG: PERKARA CERAI GUGAT BERAKHIR DAMAI DENGAN BANTUAN HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA RAHA

Selasa (31/08/2021), para pihak perkara cerai gugat Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Rh berhasil berdamai dan sepakat untuk kembali membina rumah tangganya. Para pihak tersebut akhirnya mengakhiri sengketa rumah tangga mereka setelah menempuh proses mediasi selama kurang lebih 1 (satu) minggu dengan bantuan Hakim Mediator bernama Aisyah Yusriyyah Ahdal, S.Sy. bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Raha. Proses mediasi perkara yang dihadiri langsung oleh masing-masing pihak (prinsipal) tersebut merupakan mediasi perkara perceraian yang berhasil untuk kesekian kalinya di Pengadilan Agama Raha.
Saat ditanya mengenai faktor kunci dari keberhasilan mediasi perkara tersebut, Aisyah Yusriyyah Ahdal, S.Sy. selaku Mediator yang ditunjuk menyatakan, “Dalam mediasi, kepiawaian Mediator untuk memfasilitasi para pihak berperkara merupakan hal yang penting. Namun, menurut Saya, faktor kunci dari keberhasilan mediasi, khususnya perkara perceraian, adalah keinginan dan tekad kuat dari masing-masing pihak untuk keluar dari kemelut rumah tangga yang sedang terjadi. Dan tugas Mediator untuk menggugah keinginan dan tekad tersebut.” jelasnya.
