Mahasiswa PPL Fakultas Syariah IAIN Kendari Mengadakan Praktek Simulasi Peradilan Semu di Pengadilan Agama Raha
Raha, selasa. 23 Februari 2021, Dalam Pelaksanaan program Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kendari di Kantor Pengadilan Agama Raha menyempatkan waktu untuk mengadakan simulasi Peradilan Semu yang di bimbing langsung oleh Dwi Anugerah S. HI., M.H yang menjabat sebagai Hakim di kantor Pengadilan Agama Raha. Kegiatan praktek Peradilan Semu ini dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Februari 2021 yang di ikuti oleh seluruh Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kendari yang tenga menjalankan Program Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) di Kantor Pengadilan Agama Raha.

Mahasiswa PPL Fakultas Syariah IAIN Kendari diberikan kesempatan oleh Hakim Pembimbing Dwi Anugerah S.HI., MH untuk mengadakan kegiatan simulasi sidang Penyelesaian perkara Bertujuan agar Mahasiswa mengetahui Prosedur maupun mekanisme persidangan dalam penyelesaian perkara yang menjadi Competisi Absolut di badan Pengadilan Agama. Pelaksanaan praktek Peradilan Semu ini di ikuti oleh sepuluh orang Mahasiswa dengan mengangkat satu perkara yaitu cerai talak, dalam pelaksanaanya terbagi menjadi dua kelompok, ada yang bertugas sebagi Majelis Hakim dan Pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya, yang dilaksanakan dengan bergiliran untuk menjadi ketua majelis agar semua mahasiswa bisa merasakan semua dari unsur-unsur mengenai Hukum Acara Peradilan Agama dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama.

Dalam proses pelaksanaan simulasi Peradilan Semu ini, berjalan dengan baik sesuai dengani prosedur dan ketentuan umum dalam Hukum Acara Peradilan Agama. Meskipun mahasiswa terkadang keliru dalam menjalankan prosedur baik itu pengucapan maupun teknik persidangan, namun Hakim Pembimbing Dwi Anugerah S.HI., MH selalu meluruskan dari apa yang menjadi Kekeliruan itu, walaupun beberapa kali terjadi kekeliruan namun setidaknya mahasiswa mampu bagaimana bertugas layaknya sebagai Majelis Hakim dalam Mengatasi pihak berperkara dan paham langkah-langkah maupun teknik dalam menyelesaikan suatu perkara dengan proses persidangan di Pengadilan Agama.
