PEMBINAAN DAN DISKUSI HUKUM
PENGADILAN TINGGI AGAMA SULAWESI TENGGARA DAN PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH
PENGADILAN TINGGI AGAMA SULAWESI TENGGARA
Kendari, 2 - 4 (Rabu-Jum’at) Desember 2020
Bertempat di Same Hotel Kendari yang merupakan salah satu hotel bergaya Turki, diadakan Pembianaan dan diskusi hukum yang diinisiasi oleh Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, acara tersebut diikuti oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris Seluruh satker sewilayah Sulawesi Tenggara.
Pengadilan Agama Raha yang merupakan salah satu Pengadilan yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara juga turut hadir dengan personel lengkap, berangkat dari Raha pada hari Rabu pagi pada pukul 05.00 wita perjalanan dari Raha ke Kendari berjalan dengan lancar tampak berangkat pada acara tersebut adalah Ketua Pengadilan Agama Raha, Subiyanto Nugroho., SHI., SPd.,Sd, wakil ketua Abdul Salam., SHI selain unsure pimpinan juga hadir Panitera, H.Abdul.Haq., S.Ag.,MH, Sekretaris, Rinayanti., SHI serta 4 orang hakim yakni., Dwi Anugerah., SHI.,MH, Aisyah Yusriyyah Ahdal.,S.Sy., Muhammad Ubayyu Rikza., SHI.,Badirin., S.Sy juga tampak hadir pada kegiatan tersebut.

Sesuai jadwal kegiatan yang telah dikirim oleh PTA Kendari bahwa seluruh satker yang ada sudah berkumpul pada waktu yang telah ditentukan untuk Check in, lalu acara dilanjutkan Pembukaan serta dilanjutkan Pembinanaan tahap I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Drs. H. A. Muzakki, M.H S.H., M.Hum dalam penyampaiannya KPTA menyampaikan ucapan selamat datang kepada peserta yang turut hadir pada acara tersebut, serta himbauan kepada 4 pilar Pengadilan Agama Se wilayah PTA Sulawesi Tenggara diharap dan tidak mengambil cuti pada libur panjang ini sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan kepada anggotanya.
Lalu acara di skor untuk persiapan ishoma, dan acara dilanjutkan kembali pada pukul 08.00 wita dengan acara yang masih sama, namun dengan pemateri yang berbeda, pada kesempatan ini disampaikan oleh Wakil Ketua PTA. Sultra, Dr. Mame Sadafal., SH., MH. Dalam pembinaanya WKPTA dalam pembinanaanya beliau menyampaikan beberapa hal, diantaranya ucapan terima kasih kepada para unsure pimpinan dan anggotanya dari masing-masing Pengadilan Agama yang hadir dari daratan maupun kepulauan. Selain itu disinggung pula terkait pula tentang Penegakan disiplin dan propesionalitas serta kekompakan kerja di PTA dan PA adalah sarat kinerja yang penting oleh karena semua unsure harus saling bersinergi dan penegakan disiplin tanpa terkecuali sesuai perma nomor 7 tahun 2016 beliau mencotohkan sebuah sapu jadi satu kesatuan makanya jangan sampai bercerai berai, selain itu juga disampaikan terkait apel senin pagi dan jumat sore harus tetap ditegakkan karena kita di pantau dari pusat, dan Hasil pengawasan bidang harap melakukan pengawasan dan dilaporkan ke wakil PA dan ditindak lanjuti ke Waka PTA Kendari, sedang Pengawasan bidang dilakukan sebagai usaha memenimalisir kesalahan di masing-masing satker. Setelah penyampaian tersebut kemudian acara berakhir pada pukul 21.00 wita dengan ucapan Alhamdulillah kemuadian acara dilanjutkan pada keesokan harinya.
Pada hari kedua sesuai jadwal yang ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2020 pada pukul 08.00 wita dilanjutkan dengan acara inti yaitu Diskusi Hukum. Setelah acara dibuka oleh pembawa acara kemudian acara tersebut dilajutkan dengan presentasi dari masing-masing pengadilan agama yaitu PA. Kendari, PA. Raha., dan yang terakhir dari Pengadilan Agama Kolaka. Adapun tema yang dibahas pada pertemuan kali ini adalah tentang Pemeriksaan Setempat serta problematikanya, bahwa dalam penyampaian dari pemateri dari PA. Kendari Drs. H. Muhammad Ikbal MH yang memaparkan tentang permasalahan yang terjadi dalam Pemeriksaan setempat diataranya adalah jika perkara terkait masalah harta yang sudah dilakukan sita jaminan maka tidak perlu lagi diadakan pemeriksaan setempat dengan alasan asas sederhana, cepat dan biaya ringan oleh karena Pemeriksaan setempat adalah perbuatan yang sia-sia saja, selain masalah yang diangkat PA. Kendari adalah perlukan tenaga ahli dalam Hal ini menunjukkan bahwa yang melaksanakan pemeriksaan setempat adalah hakim dengan dibantu oleh panitera pengganti.Kehadiran tenaga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada pemeriksaan setempat adalah bersifat fakultatif artinya Ketua Pengadilan Agama dapat meminta kepada Badan Pertanahan Nasional untuk membantu Majelis Hakim dalam mengukur dan meneliti obyek sengketa berupa tanah. Kehadiran tenaga dari Badan Pertanahan Nasional tidaklah bersifat impratif (mutlak), sehingga ketidakhadirannya tidak mempengaruhi keabsahan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim.
Selanjutkan dilanjutkan oleh oleh pembanding I yakni dari Pengadilan Raha yang disampaikan oleh ketua PA. Raha dan dilanjukan oleh PA. Kolaka sebagai pembanding II, secara umum yang disampapaikan PA. Kolaka dan dan PA. Raha hampir sama yaitu kurang sependapat jika PA. Kendari dalam hal ketika sita dilaksanakan tidak perlu adanya PS lagi serta tenaga BPN tetap perlu dilakukan walau tidak harus namun dalam kategori yang tidak sulit boleh tanpa adanya BPN.
Setelah itu acara dilanjukan oleh tanggapan dari masing-masing PA. yang bukan sebagai pemateri ataupun pembanding. Ada 4 PA yang diberi kesempatan yakni PA. Unaaha, PA. Andoolo, PA. Wangi-wangi dan yang terakhir PA. Bau-bau. Kemudian di tanggapi kembali oleh PA. Kendari pemakalah awal. Dilanjutkan oleh tanggapan dari 3 PA. Rumbia, PA. Pasar Wajo dan PA. Lasusua Walaupun dalam ada beberapa perdebatan terkait masalah tersebut, akan tetapi perdebatan tidak mengurangi tujuan diskusi hukum untuk mencari solusi terbaik dalam problematika dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut.
Acara kemudian dilanjukan oleh kesimpulan dari dari narasumber dalam kesimpulan ada beberapa pembicara yang diberikan kesempatan pertama Drs. H. Muhtar., SH dan beberapa hakim tinggi yang lain Drs. H. Sarmin., SH., MH, Drs.H. Anas Malik., SH.MH, menyatakan bahwa karena tujuan PS maka urgen sekali harus dilakukan PS walaupun barang tersebut sudah di SITA untuk menambah keyakinan hakim dalam mengambil putusan. Sedang terkait pengukuran tanah apa perlu atau tidak berdasarkan hasil pleno kamar maka tidak harus pakai BPN. Sedang mana yang dijadikan dasar pemeriksaan adalah hasil PS. Sedangkan waka PTA kendari menyampaikan jika antara CB dan PS adalah hal yang berbeda dalam suatu kasus yang telah diangkat CB namun masih memerlukan keterangan pasti menyakinkan maka ditempuh PS (sema 7/2001) dan acara terakhir narasumber terakhir disampaikan oleh KPTA Kendari Drs. H. A Muzakki., MH menyampaikan kita hati hati dalam melakukan PS jika cara melakukannya salah maka akan membuat hasil PS menjadi tidak benar. Jika akan meng NO tidak usah dilakukan PS, kita harus terus belajar dan belajar karena ada bidang yang tidak rata maka diperlukan rumus tertentu untuk menghitung luas yang akan dihitung. Setelah pukul 12.00 wita acara di tutup untuk sision diskusi hukum terkait PS tersebut.
Lalu pada pukul 13.00 wita Acara dilanjutkan sesi diskusi ada 4 pertanyaan yang menjadi pertanyaan pilihan dari seluruh masalah yang disampaikan oleh masing-masing satker diantaranya;
- Sema nomor 5 tentang syarat DK pasal 15 hurup D tentang rekomendasi psikolog apa perlu diserahkan dalam pengajuan permohonan ?
- Asal usul anak dari hasil poligami sirri apa wajib dinyatakan sah dalam pertimbangan wajib menyatakan sah pernikahan terhadap pernikahannya. Hal itu bertentangan pasal 3 tahun 2018 ?
- Gugatan sederhana
Seorang B kepada A pegadaian. pinjaman 600.000.000 lalu dibelikan mobil truk 500.000.000 lalu dijaminkan lewat fidusia (ranh) akad 4 tahun selama 1 tahun lancar. Lalu macet selama 3 kali teguran smapai tunggakan 8 bula atau senilai 80 juta sedangkan yang dipertanyakan :
banyak dari masing pengadilan pengadilan yang menanggapi permasalahan yang timbul, namun yang paling menarik adalah pada soal ketiga terkait gugatan sederhana.


Acara pada hari Jum’at 12 April 2020 adalah penutupan pembinaan dan diskusi hukum pengadilan tinggi Sulawesi tenggara dan pengadilan agama sewilayah pengadilan tinggi Sulawesi tenggara. Acara dimulai dengan pembukaan lalu dilanjutkan dengan pembacaan doa yang disampaiakan oleh salah satu hakim tinggi bapak Drs. H. M. Yusuf., SH., MH, kemudian dilanjutkan oleh laporan ketua panitia yakni bapak Drs. Wahyudi, SH., MH dalam penyampainya mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang terkait, dan dilaporkan pembinaan dan diskusi hukum yang diadakan 2- 4 Desember 2020 yang diadakan di Same Hotel Kendari yang telah berjalan berjalan lancar serta antusias para peserta yang hadir, acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus menutup acara pembinaan dan dan diskusi hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Dr. Mame Sadafal., SH., MH. Dalam penyampaianya beliau menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya baik dari awal sampai acara ini ditutup, serta permohonan maaf bapak KPTA yang tidak bisa hadir pada acara tersebut. Beliau menyinggung tentang hasil diskusi yang bisa berjalan lancar dan muncul para bintang diskusi maupun dari hakim senior hingga hakim junior yang meramaikan diskusi tersebut, dalam pesannya juga WKPTA juga tentang transparansi di kantor dan menghindari konplik di masing-masing satker. Yang kedua yang beliau sampaikan agar mengajak aparatnya untuk menyelesaikan penyerapan anggaran. Ucapan terima kasih juga tidalk lupa disampaiakn ke[pada satker yang ada di sultra yang semua satkernya mendapatkan predikat A Exelent dan berusaha tetap mempertahankan agar kantor Cuma casingnya saja yang bagus akan tetapi juga isinya. Selain itu juga harapan untuk mempersiapkan kesiapan tebtang zona integritas, harapannya di gardu Security harus di persiapkan untuk kedatangantim menpam RB yang tidak ditahu kapan datangnya.ucapanya selamat pengurus kepada pengurus PTWP PTA Sulawesi Tenggara yang baru dilantik dan harus tetap memajukan sama halnya dengan Dharmayukti Karini yang juga harus didukung dengan memberikan respon yang baik kepada semua kegiatan tersebut. Ucapan selamat jalan kepada peserta yang hadir semoga selamat sampai tujuan dan bertemu dengan anggota keluarga. Lalu acara dilanjutkan penyerahan piagam akreditasi penjaminan mutu kepada masing-masing ketua Pengadilan agama dengan 9 yang mempertahankan dan 1 yang baru mendapat A exelent lalu diadakan foto bersama semua peserta dengan bapak WKPTA Kendari. (Tim It PA. Raha Dwi)
