
Mewabahnya virus covid-19 membuat beberapa kegiatan yang harus mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat, seperti seminar atau pembinanaan supaya dihindari sementara waktu, demi membantu pemerintah mencegah penyebaran virus covid-19, namun hal ini tidak menjadikan Pengadilan Agama Raha menyerah dan pasrah.
Memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi yang ada, Pengadilan Agama Raha yang terdiri dari Ketua, Panitera, sekretaris, para hakim serta pejabat struktural dan fungsional antusias mengikuti kegiatan pembinaan yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari melalui aplikasi zoom meeting pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020. Kegiatan ini diikuti oleh 2 (dua) Pengadilan tingkat pertama di wilayah PTA Kendari, yaitu Pengadilan Agama Raha dan Pengadilan Agama Wangi-Wangi bertempat di commend center kantor masing-masing .

Materi Pembinaan disampaikan oleh Drs. H. M. Arsyad M., SH., MH., Drs. H. Masykur, M.H. selaku hakim pengawas tingkat banding beserta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kendari. Sebagai pembuka pembinaan, pemateri menghimbau kepada Pengadilan Agama harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan virus covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker, mengukur suhu tubuh serta mengatur tempat duduk bagi setiap masyarakat pencari keadilan yang datang. Walaupun mewabahnya virus covid-19 ini pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu, para aparatur Pengadilan tetap bekerja dari kantor (work from office) dengan memperhatikan protokoler kesehatan yang ada.
Pembinaan dilanjutkan terkait administrasi perkara di Pengadilan. Harus menjadi perhatian bersama, baik ketua, hakim dan panitera terkait berkas perkara yang masuk sampai dengan perkara tersebut selesai diadili. Ketelitian dalam menulis Berita Acara Sidang baik itu sidang di ruang Pengadilan maupun persidangan di luar pengadilan (Pemeriksaan Setempat) sangat dibutuhkan untuk membantu hakim dalam menciptakan suatu putusan yang adil. Selain itu hakim juga harus memperhatikan betul perihal hukum acara persidangan, jangan sampai atas kelalaian tersebut menjadikannya unprofessional conduct. Tutur hakim pengawas tingkat banding.
Untuk menghindari pembinaan yang sifatnya satu arah, Dwi Anugrah, SHI,MH hakim Pengadilan Agama Raha mengajukan pertanyaan terkait keabsahan serta regulasi pelaksanaan mediasi secara virtual, terhadap pihak yang berada di daerah dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) mengingat mewabahnya virus covid-19 ini.

Sebagai penutup dalam pembinaan tersebut, hakim pengawas tingkat banding mengapresiasi peringkat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Raha yang semakin hari ada peningkatan ke arah yang lebih baik. Hal ini harus dijaga dan tingkatkan lagi supaya menjadi yang terbaik. Lalu para peserta pembinaan berdiri dan saling mengucapkan salam.
